close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menaker perintahkan perusahaan bayar THR paling lambat H-7 hari raya dan dilarang dicicil. Foto: Pixabay
icon caption
Menaker perintahkan perusahaan bayar THR paling lambat H-7 hari raya dan dilarang dicicil. Foto: Pixabay
Nasional
Selasa, 28 Maret 2023 17:35

Menaker perintahkan perusahaan bayar THR paling lambat H-7 hari raya dan dilarang dicicil

THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
swipe

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan agar pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai, karyawan, atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR juga diwajibkan diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers terkait pemberian THR, Selasa (28/3).

Ida menyampaikan, pemberian THR tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menaker juga menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di pasal 8 dan 9. 

Selain itu juga lebih detailnya, diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Ida.

THR juga wajib diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). THR juga wajib diberikan bagi pekerja atau buruh harian atau lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Ida juga mengumumkan agar SE tersebut disebarluaskan oleh gubernur di seluruh Indonesia ke masing-masing wilayah mereka dan bupati/walikota.

Ia juga mengimbau tiga hal penting yang harus dilakukan gubernur, pertama adalah mengupayakan agar perusahaan di wilayah gubernur tersebut membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau agar perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten," tuturnya.

"Saya minta untuk diintegrasikan melalui website posko thr.kemenaker.co.id. Keempat, mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing," kata Ida. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan